Pemanasan
Global
Pengaruh Terhadap
Tata Ruang
Pemanfaatan Ruang
Melalui PP
No.47/1997 sebagai penjabaran pasal 20 dari UU No.24/1992 tentang Penataan
Ruang memuat arah kebijakan pemanfaatan ruang negara yang memperlihatkan adanya
pola dan struktur wilayah nasional yang ingin dicapai pada masa yang akan
datang.
Pola Pemanfaatan Ruang
Wilayah Nasional
Wilayah Nasional
1. Arahan
kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan industri, yaitu : industri tidak
boleh berada di dekat pemukiman padat penduduk. Dan semua industry wajib menerapkan
prinsip industri yang ramah lingkungan
2. Arahan
kebijakan dan kriteria pengelolaan kawasan budidaya seperti hutan
produksi, pertanian, pertambangan, pariwisata, permukiman dan sebagainya.
Salah satu kebijakannya yaitu
menjauhkan kawasan pertanian dari industri dan pemukiman padat penduduk
dikarenakan limbah dari industri rumah tangga dapat mencemarkan air.
Struktur Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
1. Arahan
pengembangan sistem pemukiman nasional.
Seperti
: Penataan kawasan pemukiman yang bersih dan baik
bukan seperti gambar yang dibawah ini:
2. Arahan
pengembangan sistem
prasaran
wilayah nasional seperti jaringan transportasi, kelistrikan, sumber daya air,
dan air baku.
Pada tataran
mikro, maka pengembangan kawasan budidaya
pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC(1990) sebagai berikut:
pada kawasan pesisir selayaknya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa alternatif yang direkomendasikan oleh IPCC(1990) sebagai berikut:
1.
Relokasi
alternatif ini
dikembangkan apabila dampak ekonomi dan lingkungan akibat kenaikan muka air
laut dan banjir sangat besar sehingga kawasan budidaya perlu dialihkan lebih
menjauh dari garis pantai.
2.
Akomodasi
alternatif ini
bersifat penyesuaian terhadap perubahan alam atau resiko dampak yang mungkin
terjadi sepe-rti reklamasi, peninggian bangunan atau perubahan agriculture menjadi
budidaya air payau (aquaculture).
3. Proteksi
alternatif ini memiliki dua
kemungkinan, yakni:
1. Hard Structure
Seperti
pembangunan penahan gelombang (breakwater)
atau tanggul banjir
(seawalls)
2. Soft Structure
Seperti revegetasi
mangrove atau penimbunan pasir (beach nourishmen)
Tujuan intervensi kebijakan penataan ruang
1.
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan pada kawasan pesisir
sehingga fungsinya sebagai sumber pangan dapat berlangsung
2.
Mengurangi kerentanan dari kawasan pesisir dan pemukiman
dari ancaman banjir ataupun ancaman alam
3.
Mempertahankan berlangsungnya proses ekologis esensial
sebagai sistem pendukung kehidupan dan keanekaragaman hayati pada kawasan
pesisir
4.
Untuk mendukung tercapainya upaya revitalisasi dan
operasionalisasi rencana tata ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar